NASIONALISME

Posted: Februari 5, 2009 in Corat-Coret

Oleh : Anung Razaini F.

Pasti dari kita semua tau apa yang dimaksud dengan nasionalisme. Yah .,minimal kita pernah mendengar kata nasionalisme. Sebenernya apa tho yang dimaksud nasionalisme itu?? Dan apakah dalam diri kita sudah terbentuk jiwa-jiwa nasionalisme tersebut? Sejauh mana? Menjadi renungan sejenak kita akan arti penting nasionalisme bagi bangsa Indonesia yang pada saat ini lagi ancur-ancurnya.

Klo saya sih simpel aja mengartikan kata nasionalisme, yaitu rasa memiliki akan bangsa dan negara. Kesadaran yang mendasar akan eksistensi keberadaan dalam suatu negara. Sejak SD bahkan dari Taman Kanak-kanak kita sudah diajarkan mengenai Nasionalisme. Namun nasionalisme yang kita dapat hanya “nasionalisme bibir” yang dapat hilang kapan saja dan dalam waktu yang singkat, dalam artian nasionalisme yang kita dapat tidak bisa tertancap dalam dalam diri kita. Seperti halnya, upacara bendera setiap hari senin, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan lain sebagainya. Namun lagi, kita tidak diberi eksensi dari kita melakukan hal tersebut. Untuk apa? Buat siapa? Dan apa maksudnya? Baca entri selengkapnya »

Kemunafikan dan Keikhlasan

Posted: Januari 29, 2009 in Corat-Coret

Oleh : Anung Razaini F

Ketika anda berada dalam kondisi sangat lapar, dan di depan anda terdapat sepiring makanan yang enak dan siap untuk dimakan, maka apa yang anda lakukan? Jika anda masih dalam taraf manusia normal, tanpa anda menggunakan akal pikiran secara panjang lebar anda pasti akan segera bergegas untuk mengmbil makanan tersebut lalu memakannya. Namun keadaan berbeda ketika disitu terdapat satu orang lain yang mempunyai keadaan yang sama, lapar, maka apa yang anda lakukan pasti berbeda dengan kondisi ketika anda masih sendirian. Terbesit dalam diri kita untuk membagi makanan tersebut kepada orang lain tersebut entah apapun alasannya.

Contoh kondisi tersebut menunjukkan bahwa apa yang kita inginkan terkadang berbeda dengan sikap yang kita lakukan. Banyak hal yang mendorong kita untuk bersikap tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya kita inginkan. Kondisi tersebutlah yang kemudian saya sebut munafik, yaitu sebuah sikap dimana dalam melakukan sesuatu tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya kita inginkan/harapkan. Baca entri selengkapnya »

oleh : Anung Razaini F

Dalam hukum positif Indonesia kita mengenal dengan adanya hukuman mati atau pidana mati. Dalam KUHP Bab II mengenai Pidana, pasal 10 menyatakan mengenai macam-macam bentuk pidana, yaitu terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Dan pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang menempati urutan yang pertama.

Peraturan perundang-undang yang lain yang ada di Indonesia, juga banyak yang mencantumkan ancaman pemidanaan berupa pidana mati, misalkan Undang-undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika, Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Baca entri selengkapnya »